Bentuk-bentuk badan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa, antara lain Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Perkongsian, dan Perusahaan Perseroan Terbatas.
1. Perusahaan Perseorangan
Secara definisi, yang dimaksudkan dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki suatu individu. Akan tetapi, dalam peraktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Walaupun terkesan sederhana, namun perusahaan perseorangan banyak digunakan di Indonesia dan memiliki omset yang cukup besar hingga puluhan miliar per tahun, misalnya perusahaan-perusahaan dagang yang memproduksi beras dan gula.
a. Kelebihan perusahaan perseorangan
Bentuk badan usaha yang sederhana ini mempunyai kelebihan sebagai berikut.
Bentuk badan usaha yang sederhana ini mempunyai kelebihan sebagai berikut.
- Mudah didirikan. setiap orang dapat mengembangkan usaha milik perorangan. Sering kali usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
- Modal memulai usaha kecil. Perusahaan perseorangan cenderung merupakan perusahaan kecil yang didirikan dengan menggunakan modal sendiri atau mengikutsertakan anggota keluarganya dan modal yang digunakan adalah tabungan.
- Pengelolaannya fleksibel dan bebas. Manajemen perusahaan sangat bebas, yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya dan dapat membuat keputusan mengenai apa yang harus dilakukan.
- Kerahasian usaha terjamin. Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk beluk kegiatan usaha dapat dirahasiakan dan tidak perlu diketahui oleh orang lain. Ketiadaan pemilik lain membuat pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dia lakukan.
b. Kelemahan perusahaan perseorangan
Adapun kelemahan dari badan usaha yang berbentuk perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut.
Adapun kelemahan dari badan usaha yang berbentuk perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut.
- Pertanggungjawaban tidak terbatas. Apabila perusahaan memiliki kewajiban membayar utang maka tanggung jawab ini secara otomatis akan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan.
- Modal terbatas. Oleh karena modal umumnya berasal dari tabungan pemilik maka modal jadi sangat terbatas dan ini akan mengurangi peluang perusahaan untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Selain itu kesempatan untuk mendapatkan pinjaman juga menjadi terbatas.
- Kualitas manajerial dan kualitas pekerjaan terbatas. Pemilik usaha belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai usaha yang dia jalankan. Di samping itu, keterbatasan kemampuan manajerial akan membuat perusahaan sulit untuk mendapatkan tenaga kerja yang baik.
- Kelangsungan operasi perusahaan terbatas. Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap pemiliknya. Pada saat dia berhalangan untuk mengelola perusahaan dengan sendirinya kelangsungan operasi perusahaan akan terhambat. Oleh karena itu, apabila perusahaan semakin berkembang ada kecendrungan bahwa pemilik akan mengubah bentuk usaha perusahaannya menjadi badan hukum lain.
2. Perusahaan Perkongsian (CV, Firma, dan Partnership)
Ciri utama dari perusahaan perkongsian adalah ukurannya kecil dan relatif dapat dijalankan oleh para pemiliknya. Salah satu dorongan penting untuk mengembangkan perkongsian adalah menggabungkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pendirinya dan atau untuk melakukan usaha di bidang yang diminati bersama. CV, Firma maupun Partnership bukan merupakan badan hukum sehingga sifat pertanggungjawabannya hampir sama dengan perusahaan perseorangan. Hal yang berbadan hukum hanyalah Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Koperasi.
Perkongsian dapat dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu perkongsian umum dan perkongsian terbatas.
a. Perkongsian umum adalah jenis usaha di mana setiap pemiliknya secara aktif turut menjalankan kegiatan usahanya dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada utang dan tanggung jawab bersama. Apabila terjadi utang dan uang perusahaan belum mencukupi maka setiap pemilik berkewajiban untuk melunasi utang itu secara bersama-sama.
b. Perkongsian terbatas adalah usaha milik beberapa orang, akan tetapi hanya beberapa saja dari para pemilik yang bertindak sebagai anggota yang menjalankan operasional bisnis. Anggota aktif adalah anggota perkongsian yang menjalankan kegiatan usaha dan sepenuhnya bertanggung jawab atas utang perusahaan. Anggota pasif adalah anggota yang tidak menjalankan kegiatan perusahaan sehari-hari dan umumnya bersifat membeli saham. Tanggung jawab anggota pasif hanya terbatas pada saham yang ditanamkannya.
Walaupun secara hukum pengembangan usaha perkongsian tidak memerlukan suatu perjanjian yang dinotariskan, tetapi perjanjian resmi akan membuat perusahaan akan menjaga keharmonisan kegiatan usaha dan mengurangi risiko terjadinya perselisihan antara anggota.
Ketika seseorang hendak menjalankan usaha bersama teman sejawatnya dalam bentuk perkongsian, terdapat hal hal yang sebaiknya tercantum dalam perjanjian, antara lain sebagai berikut.
a. Modal yang ditanamkan oleh masing-masing anggota.
b. Gaji dan pembayaran anggota perkongsian yang aktif menjalankan usaha.
c. Cara pembagian keuntungan di antara para pemilik perusahaan.
d. Cara menentukan ganti rugi kepada anggota yang keluar dari usaha.
Dalam pendirian perusahaan perkongsian maka pertimbangan keputusan juga perlu di dasarkan pada kelebihan dan kekurangannya, yang dijelaskan sebagai berikut.
a. Kelebihan perusahaan perkongsian
Beberapa kelebihan dari badan usaha berbentuk perusahaan perkongsian adalah sebagai berikut.
Beberapa kelebihan dari badan usaha berbentuk perusahaan perkongsian adalah sebagai berikut.
- Pada umumnya hampir sama dengan kelebihan perusahaan perseorangan, yaitu mudah didirikan, modal usaha relatif sedikit dan pengelolaan usaha relatif lebih fleksibel dan lebih bebas.
- Dalam beberapa aspek tertentu, perusahaan perkongsian lebih unggul dibandingkan perusahaan perseorangan, yaitu dalam hal lebih banyak modal yang dapat dikumpulkan. Dengan adanya beberapa anggota maka modal yang terkumpul dapat lebih banyak. Masing-masing anggota dapat menanamkan jumlah modal yang sama atau beda. Penambahan modal dari anggota dapat dipergunakan untuk memperluas skala usaha.
- Lebih banyak keahlian diperoleh. Seperti telah dinyatakan di atas, perusahaan perkongsian umumnya didirikan oleh beberapa orang yang memiliki keahlian yang sama. Perkongsian akan menaikkan nilai mutu dari barang dan jasa yang mereka hasilkan.
- Umur usaha lebih panjang. Dalam perusahaan perkongsian masalah ini teratasi karena apabila ada anggota yang berhalangan maka anggota yang lain dapat menggantikan.
b. Kelemahan perusahaan perkongsian
Perkongsian juga memiliki kelemahan, antara lain sebagai berikut ini.
Perkongsian juga memiliki kelemahan, antara lain sebagai berikut ini.
- Seperti perusahaan perseorangan, pada perusahaan perkongsian masih terdapat masalah tanggung jawab tanpa batas. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku terhadap anggota aktif yang harus menanggung utang perusahaan baik dari harta perusahaan maupun dari harta pribadi.
- Disamping itu, perusahaan perkongsian masih menghadapi masalah modal yang terbatas, tetapi tidak seburuk pada perusahaan perseorangan karena dengan anggota yang ada, perusahaan dapat bersama-sama mencari modal.
- Kelemahan utama dari perusahaan perkongsian adalah terjadinya perselisihan dan kesalahpahaman di antara anggotanya. Perselisihan yang terjadi antara anggota dapat mempengaruhi kelancaran usaha perusahaan.
3. Perusahaan Perseroan Terbatas
Banyak perusahaan ini yang mungkin paling banyak kita dengar. Perusahaan yang digolongkan pada Perseroan Terbatas adalah suatu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi badan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akta notaris, di mana suatu dokumen dikemukakan yang pada dasarnya mencantumkan tujuan pendirian, saham yang dikeluarkan, dan nama-nama pimpinan yang akan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perseroan Terbatas dapat digolongkan ke dalam 2 jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Perseroan Terbatas Tertutup
Perseroan terbatas yang saham-sahamnya dijual secara pribadi, tidak melalui perantara di pasar modal. pada umumnya saham akan dijual pada orang-orang yang telah dikenal.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Pada umumnya penjualan saham dilakukan melalui perantara di pasar modal.
Perbedaan perusahaan Perseroan Terbatas dengan jenis usaha lainnya adalah sebagai berikut.
a. Pengelola perusahaan tidak sama dengan pemilik perusahaan. Ada kalanya pengelola perusahaan adalah seorang profesional yang dibayar untuk mengelola perusahaan dan sama sekali tidak memiliki kepemilikan dalam perusahaan.
b. Adanya keterbatasan tanggung jawab terhadap utang. Tanggung jawab terhadap utang hanya sebatas pada nilai saham yang dimiliki.
c. Adanya pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi. Harta pribadi bukan merupakan harta perusahaan.
d. Kepemilikan pada Perseroan Terbatas ditandai oleh kepemilikan surat saham yang dapat dibeli dari perusahaan itu langsung (pada Perseroan Terbatas yang tertutup) atau dibeli dari pasar modal (pada Perseroan Terbatas yang terbuka). Pada setiap waktu pemilik perusahaan melepaskan kepemilikannya dengan menjual surat saham yang dimilikinya ke pasar.
Adapun saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas dapat dibagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut.
a. Saham Biasa, yaitu saham yang paling banyak jumlahnya dan pemilik modal akan memperoleh keuntungan dari pembagian dividen. Pendapatan yang berupa dividen ini akan diperoleh pemilik modal pada akhir tahun apabila perusahaan mendapatkan keuntungan. Besarnya dividen tergantung pada besarnya keuntungan yang diterima perusahaan.
b. Saham Preferen, yaitu saham yang dividennya sudah ditetapkan ketika saham itu dijual. Pendapatan saham preferen sama dengan saham biasa, tetapi didahulukan dibandingkan pembayaran saham biasa. Selain itu pembayaran saham dividen bersifat kumulatif, artinya apabila pada tahun sekarang perusahaan tidak dapat membagikan dividen karena tidak mendapatkan keuntungan maka pemilik saham preferen dapat mengakumulasikan dividen tahun ini dengan dividen tahun berikutnya dan mengambil pembayaran dividen pada tahun berikutnya.
Dalam perusahaan perseroan yang sangat besar, pemegang saham terdiri dari beberapa puluh bahkan ratusan orang yang tidak saling mengenal. Pengelolaan Perseroan Terbatas dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Rapat umum pemegang saham
Rapat umum pemegang saham umumnya dilakukan setiap kali untuk mendengarkan perkembangan perusahaan.
b. Dewan komisionaris
Dewan komisionaris adalah orang-orang yang mewakili pemegang saham lainnya untuk menentukan kebijakan utama yang dilakukan oleh perusahaan. Umumnya yang merupakan dewan komisionaris adalah pemilik yang memiliki porsi saham terbesar dibandingkan pemilik lainnya.
c. Manajemen perusahaan
Pihak dalam kegiatan sehari-hari merupakan pihak yang mengurus usaha perusahaan.
a. Kelebihan Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas juga memiliki kelebihan, antara lain berikut ini.
Perseroan Terbatas juga memiliki kelebihan, antara lain berikut ini.
- Tanggung jawab terbatas
Ini berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dibayarkannya. Kerugian perusahaan dan utang perusahaan tidak perlu ditanggung oleh harta pribadi pemilik perusahaan. Apabila perusahaan ditutup, maka pemilik hanya perlu menanggung sebesar saham yang dibeli. - Saham perusahaan mudah ditunaikan
Kepemilikan perusahaan yang ditandai oleh kepemilikan surat kepemilikan saham dapat dengan mudah dipindahtangankan. Pada setiap saat pemilik saham dapat melepas kepemilikannya dengan menjual surat ini di pasar. - Lebih mudah memperoleh modal
Perusahaan perseroan memiliki akses yang lebih besar dibandingkan perusahaan perseorangan dan perusahaan perkongsian dalam mencari modal. Secara hukum Perseroan Terbatas diwajibkan menerbitkan laporan keuangan dari waktu ke waktu. Keberadaan laporan keuangan ini akan mempermudah akses untuk mendapatkan modal. Di samping itu, Perseroan Terbatas memiliki aset yang lebih banyak yang dapat digadaikan apabila membutuhkan modal. - Pengelolaan yang lebih profesional
Pemilik tidak terlibat secara langsung untuk mengelola perusahaan. Pemilik hanya memilih dan menunjuk pemimpin perusahaan yang biasanya diambil dari golongan profesional dan tenaga ahli. Pengelolaan sumber daya manusia yang bermutu dapat meningkatkan efisiensi kegiatan usaha.
Perlu diketahui bahwa sebuah Perseroan Terbatas baru benar-benar memilki kelebihan tanggung jawab terbatas apabila telah diadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pertama kali yang kemudian hasil RUPS tersebut bersama akta pendirian dan surat lain yang diperlukan di daftarkan pada Departemen Kehakiman, kemudian diumumkan dalam Berita Negara. Sebelum hal tersebut terjadi, tanggung jawab tetap bersifat renteng (tak terbatas bagi mereka yang menandatangani akta pendirian).
b. Kelemahan Perseroan Terbatas
Beberapa kelemahan dari badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, antara lain berikut ini.
Beberapa kelemahan dari badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, antara lain berikut ini.
- Secara umum dapat dikatakan bahwa kebanyakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas merupakan perusahaan besar baik ditinjau dari sudut permodalan dan penjualan dan jumlah pekerja serta kapasitas produksi. Perusahaan yang relatif lebih kecil lebih menyukai badan usaha yang lebih sederhana.
- Pendiriannya lebih sulit. Mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas jauh lebih sulit dibandingkan mendirikan 2 jenis badan usaha sebelumnya. Terdapat beberapa persyaratan hukum yang haru dipenuhi. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya lebih rumit dan perlu diaktenotariskan atau disahkan secara hukum.
- Peraturan yang harus dipenuhi lebih banyak. Sepanjang masa kegiatan perusahaan terdapat berbagai peraturan dan undang-undang yang harus dipenuhi.
- Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan. Dengan berbagai peraturan yang harus dipenuhi secara periodik maka perusahaan harus membuka data-data ini.
Baca juga Badan-Badan Usaha Lainnya yang merupakan artikel terkait dengan Pengantar Bisnis. Terima kasih.
Comments
Post a Comment
Terima Kasih telah membaca artikel kami.
Pembaca yang baik pasti meninggalkan jejak, walaupun hanya ucapan "terimakasih"