Skip to main content

Badan-Badan Usaha Lainnya

Terdapat beberapa bentuk badan usaha lain selain yang disebutkan sebelumnya, antara lain sebagai berikut.

1. Badan Usaha Milik Negara
Di Indonesia, badan usaha ini cukup penting peranannya. Walaupun beberapa Badan Usaha Milik Negara sudah dialihkan menjadi Perseroan Terbatas, tetapi tidak ada salahnya kalau kita bahas kembali bentuk dasar BUMN yang ada di Indonesia.
a. Perusahaan Jawatan atau Perjan
Tergolong perusahaan jawatan adalah perusahaan negara yang dikelola oleh departemen tertentu. Pegawai-pegawai pada perusahaan jawatan adalah pegawai negeri. Tujuan dari perusahaan jawatan adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini hampir seluruh Perjan telah berubah statusnya menjadi perseroan.
b. Perusahaan Umum atau Perum
Termasuk dari Perum adalah perusahaan milik negara yang memberikan layanan kepada masyarakat. Perbedaan dengan Perjan adalah dikarenakan fungsi pelayanannya tidak terlalu vital maka diharapkan perusahaan umum dapat beroperasi tanpa subsidi pemerintah. Bahkan diharapkan perusahaan jenis ini dapat memperoleh keuntungan dan memberikan sumbangan pendapatan kepada negara.
c. Perusahaan Perseroan Terbatas Milik Negara
Sebagian perusahaan negara kini telah dibuat dalam bentuk Perseroan Terbatas. Saham dari Perseroan Terbatas ini sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dimiliki oleh swasta. Sebagai implikasi dari kepemilikan saham oleh pemerintah sebagai pemegang saham terbesar. Pegawai perusahaan lainnya akan ditentukan secara internal oleh perusahaan.
2. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya bukan sekadar untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan kegiatan usaha yang didirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan untuk menjaga kepentingan bersama. Selain itu, koperasi juga merupakan badan hukum.
a, Ciri-ciri Koperasi
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila terdapat paling sedikit 20 orang peserta yang bersepakat untuk mendirikan koperasi. Setelah terdapat kesepakatan tersebut, perlu dilakukan pertemuan untuk menentukan anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan akta pendiriannya. hasil pertemuan ini dan akte pendirian yang telah dirumuskan dikemukakan kepada Departemen Koperasi untuk disahkan. Ketika izin diperoleh dari Departemen Koperasi maka secara resmi, koperasi yang diusulkan telah teruwujud semenjak itu koperasi tersebut telah menjadi suatu badan hukum.
Modal koperasi berasal dari dana yang diserahkan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan dan sumber lain. Sumbangan dana dari setiap anggota dapat berbeda, akan tetapi di dalam rapat, setiap anggota tetap memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan.
Organisasi koperasi dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
  1. Rapat anggota
    Rapat anggota akan menentukan pengurus dan anggota badan pemeriksa.
  2. Pengurus
    Pihak yang mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
  3. Badan pemeriksa
    badan pemeriksa berfungsi sebagai pengawas perusahaan. Para pengurus dan badan pemeriksa diberi tugas untuk membuat laporan keuangan yang akan dikemukakan pada rapat tahunan.
b. Bidang kegiatan koperasi
Tidak terdapat pembatasan terhadap bidang-bidang usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi. Dalam setiap bidang usaha, koperasi dapat beroperasi dengan kekuatan dan kemampuannya sendiri atau secara bekerja asma dengan perusahaan swasta atau badan-badan atau perusahaan pemerintah.
Berdasar pada bidang-bidang di mana koperasi beroperasi, kegiatan koperasi dapat digolongkan kepada 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
  1. Koperasi yang menjadi produsen suatu barang atau koperasi produsen.
  2. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pembeli barang dan terutama merupakan barang konsumsi.
  3. Koperasi yang merupakan badan usaha keuangan, yaitu yang menjalankan kegiatan simpan pinjam di antara anggotanya.
3. Organisasi Nonprofit (Nirlaba)
Organisasi nonprofit berarti badan usaha yang bukan mencari keuntungan atau bisa juga disebut dengan nongovernment organization (NGO). Umumnya usaha seperti ini bergerak di bidang pendidikan dan rumah sakit. Di Indonesia banyak sekali organisasi nirlaba yang dikelola dalam bentuk yayasan, misalnya Masyarakat Tranparansi Indonesia, The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Yayasan Kehati. Namun demikian, apabila dahulu yayasan tidak dikenakan pajak, saat ini hal tersebut sudah tidak berlaku.

Baca juga Bentuk Kerja Sama dan Ekspansi Bisnis yang merupakan artikel terkait dengan Pengantar Bisnis. Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Keahlian Manajer

Walaupun jumlah posisi manajerial hampir tidak terbatas, namun kesuksesan atau keberhasilan orang-orang yang menduduki jabatan tersebut sering kali terhambat oleh keterbatasan keterampilan atau skill dan kemampuan. Oleh karena itu, manajer yang efektif perlu mengembangkan keahlian teknikal, keahlian dalam hubungan antarmanusia ( human relations ), keahlian konseptual, keahlian pengambilan keputusan, dam keahlian manajemen waktu. Keahlian Teknikal ( Technical Skill ). Keahlian teknikal atau teknis adalah keahlian khusus yang harus dimiliki oleh seorang manajer berkaitan dengan tanggung jawab utama yang harus dijalankan. Misalkan, seorang manajer yang bertanggung jawab di bidang keuangan haru mengetahui ilmu-ilmu bidang keuangan. Manajer yang bertanggung jawab di bidang pemasaran harus mengerti mengenai pasar. Keahlian Hubungan Manusia ( Human Relation Skill ). Manajer berkaitan dengan mengarahkan dan mengontrol agar orang—orang yang ada di dalam perusahaan bertindak untuk mencapai...

Tanggung Jawab Sosial

Telah dijelaskan etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja. Masalah lain yang juga perlu diperhatikan bagi tiap perusahaan selain masalah etika bisnis adalah mengenai tanggung jawab sosial. Griffin dan Ebert (2002) menyatakan, tanggung jawab sosial adalah usaha suatu bisnis untuk menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya, termasuk konsumen, bisnis lain/pesaing, karyawan, dan investor. Sedangkan Bone dan Kurtz (2000) menyatakan tanggung jaawab sosial merupakan penerimaan manajemen terhadap kewajiban untuk mempertimbangkan laba, kepuasan pelanggan, dan kesejahteraan sosial sebagai nilai sepadan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan. Dapat disimpulkan tanggung jawab sosial lebih berkaitan dengan cara suatu bisnis bertindak terhadap kelompok dan pribadi lainnya dalam lingkungan sosialnya. Pada kenyataannya tanggung jawab sosial lebih merupakan suatu usaha untuk mengimbangi komitmen yang berbeda. Misal, untuk bertindak secara bertanggung ja...

Apakah Kemampuan Manajerial itu ?

Seperti jabatan lainnya, menjadi manajer tidaklah semudah yang diperkirakan seseorang sebelumnya menjadi karyawan biasa. Untuk menjadi seorang manajer yang sukses, ia harus memiliki sejumlah kompetensi umum dan khusus. Kemampuan manajerial adalah kemampuan untuk mengatur, mengoordinasikan dan menggerakkan para bawahan ke arang pencapaian tujuan yang telah ditentukan organisasi. Dalam organisasi yang berukuran besar, kesempatan manajer untuk mengadakan kontrak dengan seluruh bawahan relatif sangat kecil. Lebih-lebih dalam organisasi yang besar yaitu organisasi yang ruang lingkup operasinya nasional atau internasional. Dengan demikian, kegiatan mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menggerakkan para bawahan oleh manajer puncak dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada manajer dan manajer pengawas. Kemampuan manajerial tidak begitu saja muncul. Kemampuan ini lahir dari suatu proses yang panjang yang terjadi secara perlahan-lahan melalui proses pengamatan dan belajar. Bukti dari k...