Terdapat beberapa bentuk badan usaha lain selain yang disebutkan sebelumnya, antara lain sebagai berikut.
1. Badan Usaha Milik Negara
Di Indonesia, badan usaha ini cukup penting peranannya. Walaupun beberapa Badan Usaha Milik Negara sudah dialihkan menjadi Perseroan Terbatas, tetapi tidak ada salahnya kalau kita bahas kembali bentuk dasar BUMN yang ada di Indonesia.
a. Perusahaan Jawatan atau Perjan
Tergolong perusahaan jawatan adalah perusahaan negara yang dikelola oleh departemen tertentu. Pegawai-pegawai pada perusahaan jawatan adalah pegawai negeri. Tujuan dari perusahaan jawatan adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini hampir seluruh Perjan telah berubah statusnya menjadi perseroan.
b. Perusahaan Umum atau Perum
Termasuk dari Perum adalah perusahaan milik negara yang memberikan layanan kepada masyarakat. Perbedaan dengan Perjan adalah dikarenakan fungsi pelayanannya tidak terlalu vital maka diharapkan perusahaan umum dapat beroperasi tanpa subsidi pemerintah. Bahkan diharapkan perusahaan jenis ini dapat memperoleh keuntungan dan memberikan sumbangan pendapatan kepada negara.
c. Perusahaan Perseroan Terbatas Milik Negara
Sebagian perusahaan negara kini telah dibuat dalam bentuk Perseroan Terbatas. Saham dari Perseroan Terbatas ini sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dimiliki oleh swasta. Sebagai implikasi dari kepemilikan saham oleh pemerintah sebagai pemegang saham terbesar. Pegawai perusahaan lainnya akan ditentukan secara internal oleh perusahaan.
2. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya bukan sekadar untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan kegiatan usaha yang didirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan untuk menjaga kepentingan bersama. Selain itu, koperasi juga merupakan badan hukum.
a, Ciri-ciri Koperasi
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila terdapat paling sedikit 20 orang peserta yang bersepakat untuk mendirikan koperasi. Setelah terdapat kesepakatan tersebut, perlu dilakukan pertemuan untuk menentukan anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan akta pendiriannya. hasil pertemuan ini dan akte pendirian yang telah dirumuskan dikemukakan kepada Departemen Koperasi untuk disahkan. Ketika izin diperoleh dari Departemen Koperasi maka secara resmi, koperasi yang diusulkan telah teruwujud semenjak itu koperasi tersebut telah menjadi suatu badan hukum.
Modal koperasi berasal dari dana yang diserahkan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan dan sumber lain. Sumbangan dana dari setiap anggota dapat berbeda, akan tetapi di dalam rapat, setiap anggota tetap memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan.
Organisasi koperasi dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
- Rapat anggota
Rapat anggota akan menentukan pengurus dan anggota badan pemeriksa. - Pengurus
Pihak yang mengelola kegiatan koperasi sehari-hari. - Badan pemeriksa
badan pemeriksa berfungsi sebagai pengawas perusahaan. Para pengurus dan badan pemeriksa diberi tugas untuk membuat laporan keuangan yang akan dikemukakan pada rapat tahunan.
b. Bidang kegiatan koperasi
Tidak terdapat pembatasan terhadap bidang-bidang usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi. Dalam setiap bidang usaha, koperasi dapat beroperasi dengan kekuatan dan kemampuannya sendiri atau secara bekerja asma dengan perusahaan swasta atau badan-badan atau perusahaan pemerintah.
Berdasar pada bidang-bidang di mana koperasi beroperasi, kegiatan koperasi dapat digolongkan kepada 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
- Koperasi yang menjadi produsen suatu barang atau koperasi produsen.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pembeli barang dan terutama merupakan barang konsumsi.
- Koperasi yang merupakan badan usaha keuangan, yaitu yang menjalankan kegiatan simpan pinjam di antara anggotanya.
3. Organisasi Nonprofit (Nirlaba)
Organisasi nonprofit berarti badan usaha yang bukan mencari keuntungan atau bisa juga disebut dengan nongovernment organization (NGO). Umumnya usaha seperti ini bergerak di bidang pendidikan dan rumah sakit. Di Indonesia banyak sekali organisasi nirlaba yang dikelola dalam bentuk yayasan, misalnya Masyarakat Tranparansi Indonesia, The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Yayasan Kehati. Namun demikian, apabila dahulu yayasan tidak dikenakan pajak, saat ini hal tersebut sudah tidak berlaku.
Baca juga Bentuk Kerja Sama dan Ekspansi Bisnis yang merupakan artikel terkait dengan Pengantar Bisnis. Terima kasih.
Comments
Post a Comment
Terima Kasih telah membaca artikel kami.
Pembaca yang baik pasti meninggalkan jejak, walaupun hanya ucapan "terimakasih"