Skip to main content

Badan-Badan Usaha Lainnya

Terdapat beberapa bentuk badan usaha lain selain yang disebutkan sebelumnya, antara lain sebagai berikut.

1. Badan Usaha Milik Negara
Di Indonesia, badan usaha ini cukup penting peranannya. Walaupun beberapa Badan Usaha Milik Negara sudah dialihkan menjadi Perseroan Terbatas, tetapi tidak ada salahnya kalau kita bahas kembali bentuk dasar BUMN yang ada di Indonesia.
a. Perusahaan Jawatan atau Perjan
Tergolong perusahaan jawatan adalah perusahaan negara yang dikelola oleh departemen tertentu. Pegawai-pegawai pada perusahaan jawatan adalah pegawai negeri. Tujuan dari perusahaan jawatan adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini hampir seluruh Perjan telah berubah statusnya menjadi perseroan.
b. Perusahaan Umum atau Perum
Termasuk dari Perum adalah perusahaan milik negara yang memberikan layanan kepada masyarakat. Perbedaan dengan Perjan adalah dikarenakan fungsi pelayanannya tidak terlalu vital maka diharapkan perusahaan umum dapat beroperasi tanpa subsidi pemerintah. Bahkan diharapkan perusahaan jenis ini dapat memperoleh keuntungan dan memberikan sumbangan pendapatan kepada negara.
c. Perusahaan Perseroan Terbatas Milik Negara
Sebagian perusahaan negara kini telah dibuat dalam bentuk Perseroan Terbatas. Saham dari Perseroan Terbatas ini sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dimiliki oleh swasta. Sebagai implikasi dari kepemilikan saham oleh pemerintah sebagai pemegang saham terbesar. Pegawai perusahaan lainnya akan ditentukan secara internal oleh perusahaan.
2. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya bukan sekadar untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan kegiatan usaha yang didirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan untuk menjaga kepentingan bersama. Selain itu, koperasi juga merupakan badan hukum.
a, Ciri-ciri Koperasi
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila terdapat paling sedikit 20 orang peserta yang bersepakat untuk mendirikan koperasi. Setelah terdapat kesepakatan tersebut, perlu dilakukan pertemuan untuk menentukan anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan akta pendiriannya. hasil pertemuan ini dan akte pendirian yang telah dirumuskan dikemukakan kepada Departemen Koperasi untuk disahkan. Ketika izin diperoleh dari Departemen Koperasi maka secara resmi, koperasi yang diusulkan telah teruwujud semenjak itu koperasi tersebut telah menjadi suatu badan hukum.
Modal koperasi berasal dari dana yang diserahkan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan dan sumber lain. Sumbangan dana dari setiap anggota dapat berbeda, akan tetapi di dalam rapat, setiap anggota tetap memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan.
Organisasi koperasi dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
  1. Rapat anggota
    Rapat anggota akan menentukan pengurus dan anggota badan pemeriksa.
  2. Pengurus
    Pihak yang mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
  3. Badan pemeriksa
    badan pemeriksa berfungsi sebagai pengawas perusahaan. Para pengurus dan badan pemeriksa diberi tugas untuk membuat laporan keuangan yang akan dikemukakan pada rapat tahunan.
b. Bidang kegiatan koperasi
Tidak terdapat pembatasan terhadap bidang-bidang usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi. Dalam setiap bidang usaha, koperasi dapat beroperasi dengan kekuatan dan kemampuannya sendiri atau secara bekerja asma dengan perusahaan swasta atau badan-badan atau perusahaan pemerintah.
Berdasar pada bidang-bidang di mana koperasi beroperasi, kegiatan koperasi dapat digolongkan kepada 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
  1. Koperasi yang menjadi produsen suatu barang atau koperasi produsen.
  2. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pembeli barang dan terutama merupakan barang konsumsi.
  3. Koperasi yang merupakan badan usaha keuangan, yaitu yang menjalankan kegiatan simpan pinjam di antara anggotanya.
3. Organisasi Nonprofit (Nirlaba)
Organisasi nonprofit berarti badan usaha yang bukan mencari keuntungan atau bisa juga disebut dengan nongovernment organization (NGO). Umumnya usaha seperti ini bergerak di bidang pendidikan dan rumah sakit. Di Indonesia banyak sekali organisasi nirlaba yang dikelola dalam bentuk yayasan, misalnya Masyarakat Tranparansi Indonesia, The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Yayasan Kehati. Namun demikian, apabila dahulu yayasan tidak dikenakan pajak, saat ini hal tersebut sudah tidak berlaku.

Baca juga Bentuk Kerja Sama dan Ekspansi Bisnis yang merupakan artikel terkait dengan Pengantar Bisnis. Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pertanyaan Besar dalam Ilmu Ekonomi

Dua pertanyaan besar yang kerap kali muncul dalam ilmu ekonomi ( economics ) terkait dengan: Bagaimana dengan sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada pilihan-pilihan yang ada, diambil keputusan tentang apa, bagaimana, dan untuk siapa barang-barang dan jasa diproduksi. Kapan pilihan-pilihan yang dibuat dalam rangka memaksimalkan kepentingan pribadi sekaligus juga mampu memaksimalkan kepentingan sosial. 1. Apa, Bagaimana, dan untuk Siapa ? Apa yang diproduksi oleh suatu perekonomian ? setiap perekonomian memiliki banyak pilihan untuk jenis barang atau jasa yang akan diproduksi. Namun demikian, dengan pemahaman bahwa setiap perekonomian memiliki keterbatasan sumber daya yang dimilikinya, maka tidak semua jenis barang dan jasa harus diproduksi sendiri oleh perekonomian tersebut. Apakah perusahaan di Indonesia sebaiknya memproduksi traktor untuk pertanian ? Atau lebih baik memproduksi pesawat terbang ? Kemudian, bagaimana barang dan jasa diproduksi akan menjadi pertanyaan sel

Tanggung Jawab Sosial

Telah dijelaskan etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja. Masalah lain yang juga perlu diperhatikan bagi tiap perusahaan selain masalah etika bisnis adalah mengenai tanggung jawab sosial. Griffin dan Ebert (2002) menyatakan, tanggung jawab sosial adalah usaha suatu bisnis untuk menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya, termasuk konsumen, bisnis lain/pesaing, karyawan, dan investor. Sedangkan Bone dan Kurtz (2000) menyatakan tanggung jaawab sosial merupakan penerimaan manajemen terhadap kewajiban untuk mempertimbangkan laba, kepuasan pelanggan, dan kesejahteraan sosial sebagai nilai sepadan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan. Dapat disimpulkan tanggung jawab sosial lebih berkaitan dengan cara suatu bisnis bertindak terhadap kelompok dan pribadi lainnya dalam lingkungan sosialnya. Pada kenyataannya tanggung jawab sosial lebih merupakan suatu usaha untuk mengimbangi komitmen yang berbeda. Misal, untuk bertindak secara bertanggung ja

Peluang dan Tren Bisnis Masa Depan

Sejak kita meninggalkan abad XX dan beranjak pada abad XXI, terdapat berbagai faktor yang menurut para ahli menjelaskan dinamika kondisi ekonomi pada sekitar tahun 1990-an, antara lainberikut ini, Perkembangan teknologi baru yang dapat meningkatkan produktivitas. Deregulasi keuangan, pasar modal, perbankan, dan perdagangan. Peningkatan aktivitas wirausaha dan investasi modal ventura. Pendekatan baru dalam pengelolaan persediaan. Berakhirnya perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Peningkatan daya beli atau pengeluaran konsumen. Pengurangan defisit anggaran belanja. Peningkatan investasi melalui pasar saham. Kebijakan moneter pemerintah yang lebih bersahabat dengan para pebisnis. Peningkatan perdagangan internasional. Beberapa faktor tersebut dapat menjelaskan bagaimana aktivitas bisnis terkait dengan kondisi ekonomi. Namun, ada beberapa faktor di antaranya memiliki fenomena atau catatan khusus yang bernilai. Contohnya, deregulasi keuangan telah membuat anta